Selama Proses Kajian, BPOM Rekomendasikan Vaksin Astrazeneca Tak Digunakan
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), merekomendasikan vaksin COVID-19 Astrazeneca tidak digunakan di Indonesia, selama masih dalam proses kajian. Hal itu menyusul isu keamanan pada vaksin tersebut, yang akhirnya membuat penggunaanya ditangguhkan di 15 negara.
“Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut, sejak diketahui isu keamanan tersebut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 Astrazeneca direkomendasikan tidak digunakan,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito, di Jakarta, Rabu (17/3/2021) malam.
BPOM menyebut, penundaan tersebut juga dilakukan sehubungan karena adanya kasus pembekuan darah, yang termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark. Kasus tersebut diduga terjadi setelah penyuntikan vaksin COVID-19 Astrazeneca bets tertentu (ABV5300, ABV3025 dan ABV2856).
Namun, meskipun vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia, dan demi kehati-hatian, rekomendasi tidak digunakan tersebut dikeluarkan BPOM. Sehingga selanjutnya harus terus dijalin komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain, mengenai hasil investigasi dan kajian yang lengkap. Termasuk mengenai keamanan vaksin itu.
“Meski 15 negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan, sebagai bentuk tindakan kehati-hatian, selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus itu dilakukam,” kata Penny.
Hanya saja, untuk izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Astrazeneca tidak dicabut. “WHO dalam penjelasannya pada 12 Maret 2021 mengatakan, telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk dua kasus fatal akibat bets tertentu yang diduga terkait dengan vaksin Astrazeneca, dan sedang melakukan kajian mendalam,” ucapnya.