Seratusan Domain Situs Entitas Perdagangan Berjangka Diblokir
JAKARTA – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Penindakan uyang dilakukans elama Februari 2021 tersebut, karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
Dengan demikian, sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021, Bappebti telah memblokir 168 domain situs, berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat. Pemblokiran tersebut dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sejauh ini sudah ada 168 domain situs entitas yang telah diblokir Bappebti. Domain situs entitas ini mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri, yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama, di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Bappebti, secara rutin melakukan tindakan pencegahan, dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK. “Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menambahkan, PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.
Iming-iming keuntungan yang besar tersebutlah yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan. Seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.