Syarat Vaksin COVID-19 dalam Haji Disambut Baik Menag Malaysia
KUALA LUMPUR — Menteri Urusan Agama di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Senator Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al Bakri, menyambut baik ketetapan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksin COVID-19 bagi calon jamaah haji.
“Untuk urusan vaksinasi calon jamaah haji Malaysia, saya masih menunggu balasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Shaikh Dr Mohammed Saleh Tahir Benten berkenaan jumlah kuota jamaah haji dari Malaysia tahun ini,” ujarnya di Putrajaya, Rabu.
Pada Rabu Pemerintah Arab Saudi menetapkan peraturan yang mewajibkan pengambilan vaksin COVID-19 kepada jamaah yang mau menunaikan haji pada tahun ini.
Kewajiban vaksin COVID-19 tersebut merupakan komitmen Raja Arab Saudi, Raja Salman Abdulaziz Al Saud dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dalam memastikan kesehatan jamaah haji serta kelancaran ibadah haji pada tahun ini.
“Musyawarah kabinet juga memaklumi keinginan agar calon jamaah haji Malaysia untuk mengambil vaksin COVID-19 sebelum menunaikan ibadah haji pada tahun ini,” katanya.
Zulkifli mengatakan pihaknya senantiasa berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan semua keputusan yang bakal ditetapkan oleh Arab Saudi agar membawa kebaikan bersama khususnya kepada calon jamaah haji Malaysia.
Pihaknya menyerukan umat Islam di Malaysia untuk berdoa kepada Allah SWT agar wabah COVID-19 berangsur-angsur pulih dan seterusnya membolehkan ibadah haji dijalankan dengan lebih lancar.
Sebelumnya vaksinasi yang wajib adalah meningitis sekurang-kurangnya tiga tahun atau tidak kurang 10 hari sewaktu tiba di Mekah. [Ant]