Untuk Penanganan Pandemi, Anggaran Kemendes PDTT di 2021 Dipangkas Rp130,82 Miliar
JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyebut, anggaran Kementerian Desa PDTT di 2021, dipangkas Rp130,82 miliar. Pemotongan dilakukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, serta percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dalam rangka melaksanakan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, maka perlu dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L Tahun Anggaran 2021,” kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam rapat kerja dengan komisi V DPR di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Terdapat empat sumber refocusing atau penghematan. Yaitu, sumber pemotongan belanja dari rupiah murni. Selain itu, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah, belanja barang dan belanja modal, dari kegiatan belanja non-operasional.
Selain itu, penghematan belanja K/L Tahun Anggaran 2021 di antaranya difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, bantuan kepada masyarakat atau pemda yang bukan arahan presiden, hingga pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin.
Sumber pemotongan anggaran itu berasal dari belanja barang yang dibatasi yaitu perjalanan dinas dalam dan luar negeri Rp33,31 miliar, pembayaran honor kegiatan dan tim termasuk honor narasumber Rp28,7 miliar. “Ini berkaitan juga dengan kebijakan kegiatan narasumber internal tidak lagi boleh diberikan honor,” ujar Mendes PDTT, yang akrab disapa Gus Menteri itu.
Selain itu, kegiatan kajian yang melibatkan jasa konsultan sebesar Rp2,3 miliar, monitoring evaluasi on-site Rp2,8 miliar, dan pemberian bantuan di luar program Perlinsos dan PEN Rp63,65 miliar. “Kemendes PDTT mendapatkan penghematan atau pengurangan belanja senilai Rp130,82 miliar,” jelasnya.