UPT KPH Sikka Lakukan Pendataan Kawasan Hutan
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pendataan dan pemetaan batas kawasan hutan lindung Egon Ilimedo.
“Kami sedang melaksanakan pendataan sekaligus pemetaan batas kawasan hutan lindung,” kata Kepala UPT KPH Sikka, Benediktus Herry Siswadi saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Herry menyebutkan, UPT KPH Wilayah Kabupaten Sikka melaksanakan orientasi batas kawasan hutan dan pendataan masyarakat penggarap di sekitar kawasan hutan.
Selain itu tambahnya, pendataan juga dilakukan terhadap warga yang berdiam di dalam kawasan hutan guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dirinya mengakui, kebakaran lahan di sekitar dan dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo selalu terjadi setiap tahunnya.
“Kita lakukan pendataan sekaligus melakukan sosialisasi terhadap warga yang bermukim di sekitar dan di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo. Ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi saban tahun,” ungkapnya.
Menurut Herry, dengan kegiatan ini pihaknya berharap agar kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan lindung Egon Ilimedo bisa ditingkatkan dan tidak terjadi kebakaran hutan lagi.
Selain itu sebutnya, masyarakat juga diimbau agar dalam membuka lahan di sekitar kawasan hutan lindung jangan menggunakan metode tebas bakar agar api tidak menjalar ke kawasan hutan.
“Kami juga membuat sekat-sekat bakar dan mengajari masyarakat agar saat terjadi kebakaran api tidak merambat ke dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo,” jelasnya.