Wali Kota Batu tak Bersedia Beri Keterangan Soal Dugaan Gratifikasi

KOTA BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rabu (24/3). Namun, Dewanti menyatakan tidak bersedia untuk memberikan keterangan.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, yang bersangkutan hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ucap Ali, dalam keterangan yang diterima di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021).

Ali menjelaskan, pada pemeriksaan tersebut, juga dilakukan terhadap supir Wali Kota Batu, Yunedi, dan Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf. Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Sementara untuk Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro, lanjut Ali, tidak menghadiri pemeriksaan dan tidak memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.

Pada Kamis (25/3), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di lingkungkan Pemerintah Kota Batu. Empat orang tersebut adalah Inspektur Kota Batu Eddy Murtono, dan Kasubag Peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batu, Endah Puspitasari.

Kemudian juga dijadwalkan pemeriksaan kepada Hogge Ismunandar, dan Mochammad Soleh selaku pengusaha atau wiraswasta. “Hari ini kembali dilakukan pemeriksaan saksi di Balai Kota Among Tani Kota Batu,” ujar Ali.

Lihat juga...