Ada Sanksi Tegas Menunggu ASN yang Nekat Mudik

Dokumentasi. Sejumlah kendaraan melintas di pintu keluar tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (23/12). Arus mudik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Cipali terpantau lancar. ANTARA

JAKARTA Pemprov DKI Jakarta, menyiapkan sanksi tegas, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang tetap nekat mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami juga ingatkan, bahwa 6 Mei sampai 17 Mei 2021, sebagaimana sudah disampaikan tidak diperkenankan mudik. Jadi sekali lagi bagi ASN tidak diperbolehkan (mudik), nanti bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Senin (12/4/2021).

Masyarakat diimbau, tetap berada di rumah selama masa libur lebaran 2021. Hal itu dikarenakan, penyebaran COVID-19 di Jakarta belum menunjukkan tren pelandaian yang signifikan. “Bagi masyarakat umum kami minta tetap di rumah, jangan dulu bepergian ke luar kota atau mudik karena dapat menimbulkan penyebaran COVID-19 sebagaimana liburan-liburan sebelumnya. Jadi mari di lebaran tahun kedua di masa pandemi, kita bisa terus berusaha dengan tetap melaksanakan prokes dan diharapkan terus terjadi penurunan,” tandas Wagub Riza.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), menyusul Surat Edaran (SE) No.13/2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kembali SIKM Jakarta mengikuti amanat yang tertuang di dalam SE tersebut. Artinya, masyarakat pelaku perjalanan, diwajibkan memiliki surat izin jalan, sebelum memasuki atau keluar dari DKI Jakarta. “Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan,” kata Syafrin, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Lihat juga...