Belasan Polsek di Bengkulu Tak Lagi Melakukan Penyidikan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, saat diwawancarai sejumlah awak media, di Mapolda Bengkulu - Foto Ant

BENGKULU – Sebanyak 15 Kantor Kepolisian Sektor (Polsek), yang tersebar di tujuh polres di Bengkulu, tidak lagi melakukan proses penyidikan. Mereka hanya fokus pada kerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri, Nomor Kep/613/III/2021, tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada daerah tertentu.

Ke-15 polsek itu adalah, Polsek KSKP, Polsek Kerkap, Polsek Lais, Polsek Air Besi, Polsek Karang Tinggi, Polsek Pino, Polsek V Koto, Polsek Mukomuko Utara, Polsek Teras Terunjam, Polsek Kebawetan, Polsek, Tebar Karai, Polsek Maje, Polsek Kaur Selatan, Polsek Muara Sahung, serta Polsek Kaur Utara. “Jadi sesuai Surat Keputusan Kapolri itu, ada 15 polsek tidak akan melakukan proses penyidikan yang tersebar di tujuh polres mulai dari akhir Maret lalu,” kata Sudarno, Sabtu (3/4/2021).

Kebijakan penghentian proses penyidikan di polsek tersebut merupakan bagian dari program transformasi penataan kelembagaan dan penguatan jajaran kepolisian. Khususnya polsek dan polres, sebagai lini terdepan dalam melayani masyarakat.

Pertimbangan lainnya, berdasarkan hasil survei dan data yang ada, jumlah kasus yang ditangani 15 polsek tersebut per tahunnya sangat sedikit. Dan juga untuk menghindari potensi terjadi benturan dengan masyarakat setempat. “Dengan penghapusan kewenangan itu, maka proses penyidikan di 15 polsek tersebut akan dilakukan oleh polres setempat,” kata Sudarno.

Sudarno memastikan, proses pelayanan pengaduan atau laporan masyarakat, tetap masih berjalan seperti biasa. Namun untuk selanjutnya, masih menunggu aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Mabes Polri. (Ant)

Lihat juga...