Bentuk Koperasi Mudah, Maksimalkan Pengembangan UMKM
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim mengatakan, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM.
Adapun program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut, antara lain kemudahan pembentukan koperasi.
“Yakni menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM,” ujar Arif, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Jumat (23/4/2021).
Sedangkan target lainnya tambah dia, adalah alokasi pengadaan barang atau jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum.
Arif berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.
“PP Nomor 7 ini upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan koperasi modern dan UMKM untuk naik kelas, hingga bisa maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” ungkapnya.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung dalam PP tersebut.