Bentuk Koperasi Mudah, Maksimalkan Pengembangan UMKM
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Dalam hal pengembangan koperasi, misalnya kata dia, pendirian koperasi cukup sembilan orang. “Tapi, tidak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi,” tukas Ahmad.
Selain itu, Kemenkop UKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. Yakni mengabungkan koperasi dan UMKM Indonesia agar kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar.
“Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha dalam merger koperasi ini,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. Mengingat PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas.
“Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi,” paparnya.
Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan, bahwa program bela pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021.
Hanya saja kata dia, PP ini tinggal menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).
Dalam hal program bela pengadaan barang dan jasa ini, dikatakan dia yakni yang semula paket untuk UMKM Rp 2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar.
“Tahun ini, ada Rp 600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tidak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi,” pungkas Setya.