Buka Peluang Usaha Kemitraan Pertashop, Ini Persyaratannya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Untuk itu, guna mempercepat perluasan Pertashop, Pertamina telah memiliki skema kemitraan dengan pengusaha untuk berinvestasi Pertashop.

“Kami telah membuka peluang investasi bagi para pengusaha untuk mengelola SPBU mini atau Pertashop, yang tentu nilai investasinya lebih rendah dari SPBU reguler dan bisnisnya sangat menjanjikan jika melalui Pertashop, berupa outlet SPBU mini,” tandasnya.

Brasto menambahkan untuk bisa bergabung dalam kemitraan Pertashop, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya memiliki badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang (UD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain itu, juga diperlukan izin atau persetujuan dari pemerintah daerah setempat, dalam pendirian Pertashop. Untuk persyaratan dan penjelasan lebih lengkap, dapat dilihat pada tautan ptm.id/MitraPertashop.

“Modal usaha yang dibutuhkan tidak sebesar untuk investasi SPBU. Termasuk juga tidak membutuhkan lahan yang luas. Ada tiga skema dan jenis Pertashop yang ditawarkan, yakni gold dengan rekomendasi omzet 400 liter per hari, platinum 1000 liter per hari dan diamond, dengan rekomendasi omzet mencapai 3 ribu liter per hari,” tandasnya.

Sejauh ini, sejak pertama kali Pertashop dikenalkan pada Februari 2020 lalu, hingga saat ini Pertashop di wilayah Jateng- DIY, telah hadir di 207 titik.

“Angka tersebut akan terus bertambah, mengingat masih banyak desa atau kecamatan yang belum tersedia SPBU. Ditargetkan 1.647 Pertashop di Jawa Tengah dan DIY di tahun 2021,” jelas Brasto.

Ditandaskan, pihaknya terus berupaya mendorong program satu desa tersedia satu outlet Pertashop. Harapannya, dengan semakin bertambahnya jumlah Pertashop, utamanya di desa-desa yang belum terjangkau SPBU, semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan BBM.

Lihat juga...