Dampak Limbah di Lakardowo Timbulkan Pencemaran dan Konflik Sosial

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Diterbitkannya PP No 22 tahun 2021 terkait pengeluaran limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari bahan B3, yang merupakan kepanjangan tangan dari Omnibus Law, dianggap tidak mendukung upaya menjaga lingkungan. Karena FABA terbukti menurunkan kualitas lingkungan dan mempengaruhi kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Salah satu kasus pencemaran FABA yang terkenal adalah kasus Lakardowo di Mojokerto, Jawa Timur. Dimana, diduga terjadi penimbunan limbah di area dusun yang mengakibatkan tidak hanya penurunan kualitas lingkungan tapi juga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Aktivis perjuangan warga Lakardowo, Sutamah, menjelaskan, kenapa ia berjuang karena pabrik yang semestinya mengelola limbah B3, ternyata hanya melakukan penimbunan di dusunnya.

“Limbah yang ditimbun ini adalah limbah FABA dan limbah medis. Akibatnya, mencemari lingkungan kami, mencemari air kami. Inilah yang kami perjuangkan. Dan dengan adanya PP ini malah membuat pengelolaan limbah ini semakin ngawur. Karena itu, kami memohon pertimbangan pemerintah,” kata Sutamah dalam acara online talk show  Limbah B3 di Lakardowo yang diikuti Cendana News, Rabu (28/4/2021).

Dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat adalah penyakit gatal yang harus dirasakan dan akhirnya harus mengonsumsi obat untuk menghilangkan rasa gatal yang timbul akibat bersinggungan dengan air sumur.

“Kalau untuk mandi bayi, minum, masak, kami sudah mempersiapkan tandon air. Saat ini ada 5 tandon yang tersebar di penjuru dusun sebagai penyedia air masyarakat. Tapi kalau untuk orang dewasa, mau tidak mau mandi, ya tetap pakai air sumur. Karena kalau semuanya pakai air tandon, harus dibeli, secara ekonomi masyarakat tidak sanggup,” ujarnya.

Lihat juga...