Dirut TMII : Keuangan TMII Selalu Diperiksa BPK

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Tanribali Lamo mengungkapkan, TMII sebagai wahana wisata pelestarian budaya bangsa, tidak pernah menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun demikian menurutnya, meski tidak menerima anggaran negara, keuangan TMII tetap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan karena masuk dalam bagian Sekretariat Negara setiap tahunnya.

“Jadi, kami, TMII ini selalu diperiksa oleh BPK setiap tahunnya, dan pemeriksaan itu dilakukan setiap semester I dan II. Ada tim audit internal kami, lalu berlanjut diaudit oleh BPK,” ujar Tanri pada konferensi pers di perpustakaan TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).

Dia menjelaskan, selama 2018 hingga 2020 sesuai dengan data Direksi yang diangkat pada 1 Februari 2018, berdasarkan kesimpulan pemeriksaan BPK, pantauan kerugian negara, dari sementara I dan II 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara.

“Sepanjang itu menjadi kewajiban TMII, kami selalu setor pada negara. Karena kami selalu diperiksa oleh BPK. Apabila tidak melaksanakan setoran atau bagi hasil kita akan ditegur BPK,” tukasnya.

Tanri mencontohkan, pada 2020, di mana dalam kesimpulan BPK menyampaikan bahwa TMII hingga semester I dan II tahun 2020 tidak ditemukan adanya kerugian negara yang ditetapkan. Sehingga tidak ada kasus kerugian negara yang ditindak lanjuti.

“Jadi hasil pemeriksaan ini sampai sementara I dan II tahun 2020 tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban lain kepada negara,” tegasnya.

Demikian pula dengan pajak, dia mengatakan, bahwa TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Jakarta Timur.

Lihat juga...