Dishub Banyumas Larang Kenaikan Tarif Parkir Jelang Lebaran

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas melarang keras adanya kenaikan tarif parkir selama bulan Ramadan hingga lebaran nanti. Bahkan, Dishub mengancam akan mencabut izin juru parkir, jika ditemukan ada yang menaikkan tarif.

Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, permasalahan tarif parkir selalu terulang dan banyak dikeluhkan masyarakat saat mendekati momen lebaran. Karena itu, untuk lebaran tahun ini pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas.

“Kita akan beri peringatan dan tindak tegas juru parkir yang menaikan tarif parkir. Semua juru parkir resmi dilengkapi dengan tanda pengenal, sehingga masyarakat tinggal mencatat dan melaporkannya saja,” katanya, Jumat (30/4/2021).

Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie di kantornya, Jumat (30/4/2021). -Foto: Hermiana E. Effendi

Dalam waktu dekat, Dishub Banyumas juga akan mengumpulkan para juru parkir untuk diberikan sosialiasasi dan pembekalan tentang larangan menaikan tarif parkir. Menurut Agus Nur Hadie, sampai saat ini tarif parkir masih sama sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah (perda) yaitu untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

Sehingga jika ada juru parkir yang menaikan tarif, artinya yang bersangkutan melanggar perda. Dan menaikan tarif parkir tanpa dasar aturan resmi, lanjut Agus, sama saja dengan pungli.

Kenaikan tarif parkir yang hingga dua kali lipat lebih ini biasa terjadi saat memasuki minggu ketiga bulan puasa. Dengan berdalih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun untuk sedekah dan sejenisnya, para juru parkir kerap meminta uang parkir lebih. Untuk sepeda motor yang biasanya Rp 1.000 ditarik Rp 2.000, sedangkan untuk mobil yang biasanya Rp 2.000 ditarik ongkos parkir Rp 5.000. Tarif tersebut akan kembali naik saat mendekati hari raya hingga waktu Lebaran, untuk sepeda motor bisa sampai Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000.

Lihat juga...