Dishub Depok Hentikan Operasional Terminal Jatijajar pada 6-17 Mei

DEPOK — Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyatakan akan menghentikan sementara layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat,” jelas Dadang Wihana di Depok, Kamis.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Mengingat, hingga kini pandemi COVID-19 juga belum selesai.

“Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang,” ujarnya.

Dikatakannya layanan di Terminal Pulo Gebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya.

Dadang menambahkan, pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin.

“Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan COVID-19,” katanya.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak masyarakat terutama warga Depok untuk mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua,” ujarnya.

Menurut dia, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat merupakan keputusan yang tepat, karena kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Lihat juga...