DKI Berlakukan SIKM Saat Pelarangan Mudik
JAKARTA – Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta, akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM, pada pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tersebut. “Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari,” ujar Syafrin.
Syafrin menyebut, ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) No.13, tentang peniadaan mudik lebaran. Di dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1×24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut, dan udara. “Untuk yang divaksin, semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam,” jelasnya.
Syafrin tidak menjelaskan, adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Merujuk pada SE No.13/2021, yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan. “SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021,” tuturnya.
SIKM memiliki tiga ketentuan, pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Seleksi dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di tempat istirahat. Kemudian di perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI dan Polri dan pemerintah daerah. (Ant)