Dua Pelaku Pengolahan Gula Rafinasi Ilegal Diamankan Polresta Banyumas

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap pengolahan gula rafinasi ilegal di wilayah Banyumas. Dua tersangka diamankan berserta barang bukti sebanyak 35 ton.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim mengatakan, pelaku memanfaatkan momen puasa dan menjelang lebaran, dimana kebutuhan gula meningkat dan harga gula juga naik. Namun, untuk gula rafinasi tersebut, harus melalui pengolahan lagi baru bisa dikonsumsi, karena peruntukannya sebenarnya buat industri.

“Ada dua pelaku yang kita amankan, beserta barang buktinya. Gula rafinasi ini jika tidak melalui proses pengolahan yang benar, maka akan membahayakan kesehatan dan untuk memproduksi gula rafinasi, harus ada izin khusus,” kata Kapolresta, Kamis (22/4/2021).

Dua pelaku yang diamankan yaitu GP, warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang dan W, warga Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok.

GP merupakan pemilik usaha pengolahan gula rafinasi industri. Gula tersebut dicampur dengan molase, dengan takaran 5 ton gula rafinasi dicampur 25 kilogram molase.

Setelah tercampur kemudian kemas 50 kilograman dan dijual sebagai gula konsumsi. Dan W merupakan pemilik bahan gula yang pengolahannya diserahkan kepada GP.

Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut dilakukan pada Jumat (16/4/2021) malam di rumah GP. Polisi mengamankan dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut gula rafinasi, kemudian timbangan digital, satu ember berisi molase, 20 ton gula rafinasi industri merek kupu-kupu, 10 ton gula rafinasi yang sudah diolah dan berbagai peralatan lainnya.

“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah memproduksi gula rafinasi ini selama 7 bulan dan hasil olahan dijual ke wilayah Jawa Barat. Namun, kemungkinan besar, beberapa juga ada yang diedarkan di wilayah Banyumas,” kata Kapolresta.

Lihat juga...