Edarkan Tembakau Gorila, IRT di Banyumas Diamankan Polisi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Peredaran tembakau gorila di Kabupaten Banyumas sudah merambah hingga ke wilayah pinggiran serta melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT). IN alias Oviee (29), diamankan pihak berwajib karena kedapatan menerima paket serta mengedarkan tembakau gorila.
Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, yang datang langsung ke Banyumas untuk mengungkap kasus tersebut mengatakan, penangkapan terhadap In, warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dilakukan tim gabungan BNNP Jateng dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas yang mengetahui ada pengiriman paket diduga berisi narkotika.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklajuti dengan mendatangi penerima paket, yaitu saudara IN alias Oviee. Kepada petugas yang bersangkutan mengakui jika ia mengetahui isi paket tersebut dan diakuinya sebagai milik temannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib,” terangnya, Rabu (21/4/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah IN, petugas menemukan 9 paket tembakau gorila siap edar, serta beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, bungkusan plastik klip dan handphone. Petugas juga mengamankan SDP alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas yang pada saat penggeledahan sedang berada di rumah IN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka IN ini mengaku sudah beberapa kali menerima paket tembakau gorila dari FR yang masih DPO, dan kemudian paket tersebut dipecah menjadi beberapa bungkus untuk dijual,” jelasnya.