Jam Operasional Diperlonggar, Omzet Pelaku Usaha di Bandarlampung Meningkat

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Sejumlah pelaku usaha di kota Bandarlampung menyambut positif pelonggaran jam operasional, hingga mendapat omzet lebih besar. Sebelumnya jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Sutarji, pedagang es tebu di Jalan Sriwijaya, Enggal, Bandarlampung menyebut ia kini bisa berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran baru. Sesuai surat edaran (SE) Nomor: 360/326/IV.06/III/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha di Bandarlampung sejak awal Maret diperpanjang. Semula bagi pasar modern, swalayan, toko modern ditutup pukul 19.00 WIB diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Beroperasinya sejumlah pasar modern lebih lama sebutnya ikut berdampak positif baginya. Sebab sebagian masyarakat kerap menyempatkan diri untuk menikmati suasana di dekat lapangan Gajah dan lapangan Saburai. Setiap hari Sutarji buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selama pandemi Covid-19 omzet alami penurunan imbas warga kurangi aktivitas di luar ruangan.

“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan pembatasan jam operasional usaha ikut berdampak bagi omzet, keluhan pelaku usaha kecil yang ekonominya belum pulih terutama dari sektor perdagangan dilonggarkan seiring berkurangnya penyebaran Covid-19,” terang Sutarji saat ditemui Cendana News, Selasa malam (6/4/2021).

Sutarji menyebut dalam sehari ia masih bisa menjual es tebu sebanyak 100 gelas. Dijual seharga Rp5.000 per gelas ia masih bisa mendapatkan omzet sebesar Rp500.000 per hari. Namun penghasilan itu lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi. Faktor tidak adanya event pertunjukan, event olahraga skala besar berimbas pada penurunan omzet. Meski demikian ia masih tetap bisa mendapat hasil menjanjikan.

Lihat juga...