Jam Operasional Diperlonggar, Omzet Pelaku Usaha di Bandarlampung Meningkat

Editor: Makmun Hidayat

Pedagang minuman boba dan roti bakar, Wawan di lokasi yang sama menyebut pedagang tetap mematuhi aturan. Diberi kelonggaran boleh berjualan hingga pukul 22.00 WIB tetap menjalankan protokol kesehatan. Sejumlah pedagang menyediakan tempat cuci tangan dan memakai masker. Operasional usaha yang ditambah sebutnya membuat ia bisa meningkatkan omzet.

“Saya buka sejak siang di dekat lapangan gajah karena banyak warga melakukan aktivitas olahraga dan rekreasi,” ulasnya.

Pelonggaran jam operasional menurut Wawan berdampak positif bagi usahanya. Meski pandemi sebagian warga sebutnya telah memiliki kesadaran tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan. Terlebih pada area taman gajah kerap dilakukan razia oleh petugas satgas Covid-19.  Beroperasi hingga pukul 22.00 WIB membuat ia bisa mendapatkan omzet hingga ratusan ribu.

Operasional tempat usaha yang diperpanjang juga berdampak bagi pusat perbelanjaan dan toko modern. Pusat perbelanjaan Chandra di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang yang semula hanya buka hingga pukul 19.00 WIB diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Masyarakat memanfaatkan waktu berbelanja pada malam hari setelah seharian bekerja untuk membeli kebutuhan pokok.

Pengelola pusat perbelanjaan modern menerapkan sistem antrean pada sejumlah loket. Antrean dilakukan untuk mencegah kerumunan dengan menyiapkan puluhan loket pembayaran barang. Beroperasinya sejumlah pusat perbelanjaan modern ikut berdampak bagi penyedia jasa parkir. Sejumlah pelaku usaha kuliner juga bisa lebih longgar membuka tempat usaha hingga malam hari.

Lihat juga...