Kalteng Perketat Syarat Masuk Bagi Pelaku Perjalanan
PALANGKA RAYA – Syarat masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diperketat dengan menggunakan tes usap antigen hingga “reverse-transcriptase polymerase chain reaction” (RT-PCR), mulai 15 April 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
“Itu berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng, mulai berlaku 15 April 2021 sampai waktu yang ditentukan,” kata Ketua Satgas Sugianto Sabran, melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi di Palangka Raya.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tersebut. Di antaranya yang paling utama, yakni bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus, seperti pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan ,dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) secara elektronik (e-HAC) Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.