Kalteng Perketat Syarat Masuk Bagi Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes cepat  antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini, dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

“Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Kemudian, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat. (Ant)

Lihat juga...