Karena Parkir Liar, Ban 139 Kendaraan di Tangerang Digemboskan

Petugas dishub Kota Tangerang, menggemboskan ban kendaraan karena parkir sembarangan – Foto Ant

TANGERANG – Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, menggemboskan ban 139 kendaraan, baik roda dua dan empat, karena kedapatan parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan bersama Kepolisian dan TNI dan dilaksanakan secara mendadak. Kegiatan itu bagian dari tindak lanjut, atas laporan atau keluhan masyarakat terkait parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas.

“Data ini keseluruhan atas inspeksi beberapa hari belakangan. Hari terakhir, Dishub menindak 81 kendaraan roda dua, dan tujuh kendaraan roda empat, tiga di antaranya mobil angkot. Sementara, sebelumnya ada satu roda empat dsn 50 roda dua,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Operasi yang digelar beberapa hari terakhir, difokuskan di empat titik yakni stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas Jalan Taman Potret. “Di Kota Tangerang sendiri, tercatat ada 22 lokasi yang jadi pantauan Dishub. Operasi ini akan rutin petugas Dishub lakukan, memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar,” tegasnya.

Wahyudi berharap, kondisi ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, menjaga keindahan kota terlebih ketertiban berlalu lintas bukan karena adanya hukuman. Melainkan kesadaran untuk saling jaga dari masing-masing pribadi. “Kami masih melakukan tindakan persuasif, dengan itu kami harap para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Terlebih memarkir kendaraan ditempat-tempat yang sudah disediakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...