KASN Minta Wali Kota Padang Batalkan Mutasi Pejabat
PADANG — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus, di Padang, Rabu (21/4/2021).
Ia menyampaikan hal itu, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang.
Dalam pertemuan tersebut awalnya KASN telah mengundang Wali Kota Padang Hendri Septa, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga akhirnya pertemuan hanya diikuti Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.
“Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada,” kata dia lagi.
Terkait dengan ketidakhadiran Wali Kota, Toni menyampaikan pihaknya akan mencoba menyurati kembali Wali Kota Padang.
Adapun ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud, yaitu dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN
Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.