Kejari Murung Raya Terima Pengembalian Uang Negara
PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, menerima pengembalian keuangan negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang pada 2019 lalu sebesar Rp348.411.250 (Rp348 juta).
“Uang kerugian negara dari tindak pidana itu diserahkan kepada kami melalui dua tahap. Untuk tahap pertama dikembalikan pada tanggal 9 Maret 2021 lalu dengan nilai Rp200 juta dan sisanya diserahkan pada hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto di Puruk Cahu, Rabu.
Pengembalian uang negara itu diserahkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Olung Balo Supawan Darmawan Sono. Penyerahan uang dilaksanakan di kantor Kejari Murung Raya.
Supawan sendiri merupakan seorang ASN bertugas di Kecamatan Tanah Siang yang ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa Olung Balo pada tahun 2019 lalu karena kepala desa definitif menjalani hukuman penjara lantaran kasus korupsi.
Pengembalian uang negara tersebut diterima oleh Suyanto didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Marina TA Meifany yang disaksikan perwakilan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Murung Raya.
Suyanto mengatakan, uang yang diserahkan itu merupakan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Olung Balo tersebut senilai Rp348.411.250.
Dikatakan Suyanto, penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor : Print-04a/O.2.16/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Kerugian negara itu terdapat pada sejumlah kegiatan seperti pengadaan bibit ternak, ikan, alat PLTS, internet dan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur. Namun kini kerugian negara itu telah dikembalikan.