Kemenhub Bersiap Terbitkan SE Larangan Mudik Sebagai Acuan
JAKARTA – Kementerian Perhubungan, akan menerbitkan Surat Edaran (SE), yang akan menjadi acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan, untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas COVID-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik. Kemenhub menindaklanjuti pelarangan tersebut dengan melakukan pembatasan aktivitas transportasi di masa pelarangan. Kebijakan tersebut diberlakukan di semua moda transportasi, baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.
“Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13, ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” tutur Adita.
Kemenhub saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan, agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik. Meski demikian Adita menambahkan, pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu. Ia-pun menyebut, pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.