Kementerian ESDM: Ada 20 Situs Geo-Heritage di Yogyakarta
“Semoga Situs Warisan Geologi yang sudah ditetapkan ini dapat dikembangkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk laboratorium alam kebumian, penelitian dan pendidikan kebumian, dan pengembangan geowisata yang memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat,” harap Menteri ESDM, Arifin.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengungkapkan rasa terima kasih atas penetapan 20 geoheritage di daerahnya. Ia pun berkomitmen untuk menjaga dan mengembangkan warisan geologi tersebut.
“Kalau boleh saya bisa mengatakan bahwa pengakuan ini akan membawa konsekuensi bagi kami untuk berkomitmen penuh dalam menjaga memelihara dan mengembangkannya ke arah bentuknya rintisan geopark DIY,” ujar Sri Sultan.
Dalam kesempatan itu Kepala Badan Geologi, Eko Budi Lelono, mengungkapkan, dua hal penting yang mengikuti penetapan ini, yakni berkaitan dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan pertumbuhan ekonomi DIY.
“Pertama, berkaitan dengan pemanfaatannya sebagai bagian dari ilmu pengetahuan, jadi nanti mahasiswa bisa belajar bagaimana proses geologi yang sudah terjadi, bisa belajar sejarah geologi yang ada di sini. Kedua, bisa memanfaatkan situs-situs geologi tersebut untuk kepentingan pariwisata misalnya, jadi bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta,” ujarnya.
Eko berharap pemerintah DIY dapat memastikan 20 lokasi geoheritage ini masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah, agar dalam pengembangan daerah, situs geoheritage tetap dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan warisan geologi merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ESDM.