Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Dalam Kota Sampit Kotim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melarang kendaraan berat masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit mulai 13 April 2021, karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang merupakan jalan khusus angkutan berat, sudah bisa dilewati.

“Berdasarkan surat serta perintah dari Pak Bupati, bahwa 13 April semua kendaraan berat dilarang melintas dalam kota. Semuanya akan dialihkan ke jalan lingkar selatan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Siagano di Sampit, Senin (12/4/2021).

Selama ini, kendaraan atau angkutan berat beralih melintasi jalan dalam Kota Sampit, khususnya dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad hingga ke Pelabuhan Bagendang. Para sopir beralasan terpaksa beralih melintasi jalan kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan rusak parah sehingga tidak bisa dilewati.

Menjawab keluhan itu, sejak dua pekan terakhir ini penanganan darurat dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terhadap ruas jalan yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menurunkan tiga alat berat mereka untuk menimbun dan meratakan jalan lingkar selatan tersebut, menggunakan material berupa tanah bercampur batu atau agregat B yang merupakan sumbangan sejumlah perusahaan.

Kini, jalan tersebut mulai bisa dilewati meski perbaikan masih berlangsung. Bupati Halikinnor pun memutuskan untuk melarang kendaraan berat masuk melintasi jalan kota mulai Selasa (13/4).

Kendaraan yang dilarang masuk kota itu seperti peti kemas, kontainer, angkutan minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil), kernel, tandan buah segar sawit, pupuk dan kendaraan ekspedisi menggunakan kendaraan fuso dan angkutan alat berat lainnya.

Lihat juga...