Korupsi Dishub Kota Sabang, Kejari Sita Uang Rp158 Juta
BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menyita uang sebanyak Rp158 juta lebih, dari perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang.
Kepala Kejari Sabang, Choirun Parapat mengatakan, uang yang disita tersebut merupakan barang bukti, dari total kerugian negara yan disebut mencapai Rp577,4 juta lebih. “Uang yang disita tersebut dititipkan di rekening khusus barang bukti pidana khusus Kejari Sabang. Uang itu nanti menjadi barang bukti di persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Choirun Parapat, Jumat (16/4/2021).
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang. Jen Tanamal, Choirun Parapat mengatakan, penyidik terus bekerja keras merampungkan berkas perkara. Serta berupaya menyelamatkan kerugian negara semaksimal mungkin. “Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan kerugian negara,” kata Choirun Parapat.
Sebelumnya, Kejari Sabang menetapkan dua tersangka korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar lebih. Hal itu dilakukan, setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negaranya. “Kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang. Sedangkan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan, penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang di tahun anggaran 2019.