Langkah Pemulihan Lingkungan Rusak di Jambi Akibat ‘Illegal Drilling’

JAMBI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya untuk melakukan pemulihan lingkungan serta pengalihan peran masyarakat dari sebelumnya menjadi pekerja illegal drilling ke profesi yang lain, di mana hal ini adalah salah satu langkah yang diambil pemerintah guna menghilangkan kegiatan pengeboran minyak ilegal itu.

“Kami akan duduk bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai dari Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, PUPR dan yang lainnya termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari untuk mengambil solusi penyelesaian mengenai illegal drilling, khususnya di Desa Bungku dan Pompa Air,” kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Kamis, di Jambi.

Langkah pertama yang dilakukan yakni pembenahan lingkungan di lokasi kegiatan bekas illegal drilling yang telah rusak. Dalam hal ini, Pemprov Jambi berupaya mengajukan dana pembenahan lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi ada alokasi dana untuk pembenahan lingkungan yang telah rusak akibat illegal drilling ini. Nilainya tidak sedikit yakni sekitar Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan dari dana APBN dan Pemprov Jambi serta Dinas Lingkungan Hidup berupaya mengajukan ke KLHK,” kata Sudirman.

Setelah itu upaya strategis untuk memberantas illegal drilling, Pemprov Jambi berupaya untuk melakukan community development atau pemberdayaan masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lain.

“Sebelum melakukan pemberdayaan masyarakat terlebih dahulu harus dikomunikasikan ke banyak pihak seperti pembekalan pelatihan keterampilan pekerjaan, dan pemberian bantuan bibit dan ini harus segera dilakukan untuk masyarakat,” kata Sudirman.

Lihat juga...