Legislator: Banyak Swalayan di Surabaya Langgar Aturan Jam Operasional
SURABAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan banyak toko swalayan di daerah itu melanggar aturan jam operasional selama pandemi COVID-19.
Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i mengatakan selama pandemi ini banyak toko swalayan yang memanfaatkan kesempatan dengan buka mulai pukul 05.00 WIB atau bahkan pukul 04.00 WIB.
“Tindakan tersebut tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya,” katanya di Surabaya, Rabu (28/4/2021).
Dia mengatakan dalam Perda 8/2014 disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan, yaitu Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu buka pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.
“Untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka pukul 09.00 WIB sampai jam 24.00 WIB,” ujarnya.
Imam mengatakan kalau mereka dibiarkan buka pada jam tersebut, dikhawatirkan mematikan pasar tradisional karena pada waktu tersebut orang-orang biasanya pergi ke pasar.
“Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan,” katanya.
Imam menjelaskan dasar dari perda jam operasional buka mulai 08.00 WIB untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional, dan setelah itu berbelanja ke toko swalayan.
“Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu kok malah mematikan. Apalagi saat ini masa-masa pandemi COVID-19, pasar-pasar rakyat susah,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Surabaya tidak diam atas pelanggaran izin yang sudah dilakukan secara masif ini.