Masyarakat di Zona Oranye dan Merah Diminta Beribadah di Rumah
JAKARTA – Masyarakat, yang tinggal di daerah berstatus zona oranye dan merah, diminta untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Hal itu diminta, agar mereka terhindar dari penularan COVID-19.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, di antaranya diperbolehkan menggelar Salat Tarawih, kultum dan Salat Id di masjid atau lapangan. Namun penyelenggaraanya dengan pembatasan-pembatasan.
“Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (12/4/2021).
Sementara bagi mereka yang berada di zona kuning dan zona hijau, diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala. Tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, dan hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Menag menyebut, Ramadan merupakan bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, diseru untuk bergembira, memanfaatkan keistimewaan yang ada di dalamnya “Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadan adalah kesempatan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.
Menag Yaqut mengajak umat untuk menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum pendidikan jiwa, agar menjadi umat beragama yang memiliki tenggang rasa, saling menghormati dan menghargai atas berbagai perbedaan. Serta memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih baik.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau Ramadan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi, jatuh pada Selasa (13/4/2021). Keputusan tersebut hasil sidang isbat yang digelar di Jakarta, Senin (12/4/2021). (Ant)