Pemkab Agam Hentikan PTM Cegah Klaster Baru Covid-19

Ilustrasi -Dok: CDN

PADANG – Pemerintah Kabupaten Agam di Provinsi Sumatra Barat, menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

“Jangan timbul klaster atau penyebaran Covid-19 baru di sekolah, sehingga diambil kebijakan sementara karena Agam sudah masuk zona oranye,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra, di Lubukbasung, Minggu (25/4/2021).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia sudah membuat Surat Edaran Nomor 431/2053/Disdikbud-2021, tentang Pemberhentian Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Surat edaran yang dikeluarkan Sabtu (24/4) itu dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Agam No 3 Tahun 2021, tentang Pencabutan Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

“Instruksi Bupati itu keluar setelah Bupati Agam, Kapolres Agam, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Agam melakukan rapat evaluasi, dalam menyikapi tingginya warga yang terpapar Covid -19 pada Jumat (23/4),” kata Isra.

Ia menambahkan, surat edaran mengenai penghentian kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.

Menurut surat edaran itu, kegiatan Ramadhan dan proses belajar mengajar dialihkan ke rumah dari 26 April 2021 atau 14 Ramadan 1442 Hijriah, sampai adanya ketentuan lebih lanjut dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19.

Setelah penghentian kegiatan belajar mengajar di sekolah, para siswa akan mengikuti pembelajaran via daring dari rumah mulai Senin (26/4).

“Bagi siswa yang tetap ke sekolah maka majelis guru akan menyampaikan kepada mereka terkait kebijakan itu,” kata Isra. (Ant)

Lihat juga...