Pentingnya Peningkatan Inovasi untuk Mencapai Kedaulatan Iptek
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Saat pelaku usaha sudah mengunggah dokumen ke OSS, nanti akan ada notifikasi dari Kemristek/BRIN.
“Apakah kita tolak, kita terima atau kita kembalikan karena adanya kekurangan dokumen. Jika diterima maka setiap perkembangan penelitian haruslah dilaporkan melalui OSS. Terutama jika ingin mendapatkan tambahan fasilitas sebesar 200 persen itu,” paparnya lebih lanjut.
Prakoso menyebutkan, semua syarat yang dibutuhkan sudah dicantumkan dalam OSS. Pelaku usaha hanya tinggal melengkapi dan mengunggahnya.
“Dalam proses verifikasi, kami akan bekerja sama dengan kementerian lainnya untuk menentukan apakah apa yang dihasilkan oleh penelitian benar-benar memenuhi kualifikasi standar. Jika semua sudah memenuhi syarat, maka kita akan memberikan notifikasi lanjutan. Pelaku usaha yang membutuhkan keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi kami,” pungkasnya.