Ponorogo Bebaskan BPHTB PTSL dan Denda PBB P-2
PONOROGO – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur (jATIM), membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai 2021. Serta memberikan pembebasan denda atau sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2) untuk masa pajak hingga 2020.
“Karena ini salah satu program 99 hari kerja saya dengan Bunda Lisdyarita (Wabup Ponorogo), yaitu relaksasi pajak daerah 2021. Untuk itu kami lhauching secara resmi program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi,” kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Sabtu (3/4/2021).
Pembebasan BPHTB dan denda atau sanksi administratif PBB P-2, menjadi salah satu janji kampanye Sugiri Sancoko dan Bunda Lisdyarita. Janji itu kembali ditegaskan, sebagai program kerja yang akan segera direalisasikan dalam kurun 100 hari kerja.
Program relaksasi pajak daerah 2021, diluncurkan secara resmi pada Gathering Pajak Daerah Tahun 2021, di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (1/4/2021). Bupati Sugiri mengapresiaso Kantor ATR/BPN Ponorogo, atas penandatanganan perjanjian kerja sama terkait inventarisasi dan sertifikasi tanah Pemkab Ponorogo, serta penyerahan 22 sertifikat tanah Pemkab Ponorogo. “Tentu masih ada sejumlah tanah pemerintah yang kami proses pensertifikatannya, sehingga bantuan dan kerja sama ini ke depan sangat kami harapkan,” tambahnya.
Gathering Pajak Daerah 2021, dilakukan secara virtual dengan kepala desa dan kepala kelurahan di Kabupaten Ponorogo. Kegiatannya dimeriahkan dengan pengundian hadiah, kepada wajib pajak, dan penghargaan kepada tujuh wajib pajak teladan dan 12 camat yang membayarkan PBB P-2 tercepat. (Ant)