PP Standar Nasional Pendidikan Menghapus Pancasila!
OLEH: SHOLIKUL HADI
POLEMIK kembali muncul di tengah masyarakat terutama di perguruan tinggi pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4).
Sebagian besar akademisi memandang bahwa PP tersebut menghapus Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi sehingga perlu direvisi atau bahkan dicabut/dibatalkan. Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada dalam siaran pers tanggal 15 April 2021 memandang bahwa menghapus Pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya pembudayaan Pancasila melalui jalur pendidikan nasional. Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membahayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU Sisdiknas tidak Mewajibkan Pendidikan Pancasila
Sebenarnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dijadikan dasar penerbitan PP Standar Nasional Pendidikan tidak mengatur kewajiban bagi perguruan tinggi untuk memuat Pancasila dalam kurikulumnya. Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan; dan (c) bahasa. Disinyalir bahwa UU Sisdiknas yang lahir di era reformasi merupakan aktualisasi kebebasan yang keblabasan pasca runtuhnya Orde Baru.