Produksi Tembakau Gorila di Kota Bogor Dibongkar Polisi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menunjukkan tembakau yang siap dioleh menjadi tembakau gorila, di Kota Bogor, Kamis (29/4/2021) – foto Ant

BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, berhasil membongkar produksi dan peredaran narkoba sintetis jenis tembakau gorila. Ada tiga tersangka, RD, RI, dan RS, yang diamakan dari sebuah rumah kontrakan, di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polresta Bogor Kota.

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.04/2021, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelakunya adalah, penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Susatyo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba sintetis jenis tembakau gorila, dimulai dari informasi yang diterima mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Tajur dan Sukasari, di Kecamatan Bogor Timur.

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut, kemudian menemukan transaksi narkoba sintetis dengan sistem tempel di suatu lokasi. Polisi kemudian membuntuti pelaku penempel narkoba yang kemudian menangkap dan mengamankannya. Pada hari berikutnya, polisi juga berhasil menemukan nasabah yang membeli narkoba setelah ditempel di lokasi berbeda, yang kemudian menangkap dan mengamankannya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, pada pengembangannya, polisi meminta pelaku penempel menunjukkan tempat tinggalnya dan lokasi produksinya narkoba sintetis itu.

Lihat juga...