Produksi Tembakau Gorila di Kota Bogor Dibongkar Polisi
Hasil pengembangan tersebut, diketahui pelaku tinggal bersama kakaknya, RD dan RI, mengontrak rumah di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan memproduksi tembakau gorila di rumah kontrakan tersebut.
Dari penuturan tersangka RD, menyebutkan dirinya membeli tembakau Rp17.000 untuk setiap 100 gram, dan setelah diracik menggunakan bahan kimia menjadi tembakau gorila dijual seharga Rp500 ribu. Tembakau gorila tersebut, dijual secara online, melalui media sosial instagram, dengan kemasan 100 gram dan ada pula kemasan kecil. (Ant)