Ramadan, Relaksasi Jam Operasional Usaha di Bekasi Tetap Mengacu Prokes
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Teddy Hafni, mengatakan relaksasi tempat usaha dan hiburan selama Ramadan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Hal tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
“Surat edaran berisikan tentang penyesuaian pada kegiatan untuk rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe di Kota Bekasi telah dikeluarkan, dibagikan ke tempat usaha rumah makan di Bekasi,” ungkap Teddy, dikonfirmasi Cendana News, Jumat (16/4/2021).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran, maka selama Ramadan yang memiliki jam operasional 24 jam tidak berlaku, tetap harus mulai pukul 07-22.00 WIB. Dan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak ada kerumunan.
“Yang memiliki izin usaha 24 jam tidak berlaku, tetap harus mengikuti dmulai pukul 07.00- 22.00 WlB. Makan atau minum tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung,” papar Teddy.
Namun demikian tegas Teddy, untuk rumah makan dan restoran serta usaha sejenisnya dapat beroperasi lagi, pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Tentunya kebijakan itu berlaku untuk rumah makan di luar mall.
Menurutnya tim di lapangan terus melakukan pemantauan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan edaran yang telah dikeluarkan. Diakuinya sampai memasuki puasa keempat semua tempat masih berjalan maksimal sesuai imbauan yang dilakukan.
“Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah,”tegasnya.
Dikatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru sampai ditetapkan kebijakan baru.