Ratusan Satwa Liar Diamankan dari Bus Penumpang di Bakauheni
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Personel gabungan mengamankan satwa liar jenis burung asal Sumatra, yang akan dilalulintaskan ke pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen.
Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni, Drh. Jublyana Purba, menyebut ratusan ekor burung kicau itu dibawa memakai bus Elsa Trans.
Bus bernomor polisi Z 7579 MG asal Jambi tujuan Bandung itu diamankan oleh personel gabungan di gerbang tol Bakauheni Selatan, Sabtu (24/4/2021) malam. Berdasarkan laporan masyarakat, bus berpenumpang 40 orang tersebut membawa puluhan keranjang dan kardus berisi burung.
Saat dihentikan petugas karantina, Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, dan Polsek Penengahan, didapati ratusan ekor burung yang disimpan dalam bagasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi bernama Endang Kaka tidak bisa menunjukkan dokumen karantina. Perlalulintasan satwa burung tersebut juga tidak dilengkapi surat angkutan satwa dalam negeri (SATDN).
“Sesuai aturan karantina, semua media pembawa yang dilalulintaskan harus memiliki dokumen surat veteriner, dilaporkan ke karantina pada daerah asal serta daerah tujuan,” terang Drh. Jublyana Purba, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021) malam.
Sesuai UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, semua media pembawa tanpa dokumen tersebut diamankan. Berdasarkan pengakuan sopir, puluhan keranjang itu berasal dari seseorang di Simpang Meranjat dan Kayu Agung, Sumatra Selatan. Ratusan ekor burung kicau yang akan dilalulintaskan tersebut rencananya akan diperjualbelikan di Bandung. Berdasarkan pemeriksaan petugas karantina pula, diketahui jenis burung tersebut meliputi ciblek, kolibri, srigunting.