Selama Dua Pekan, Sebanyak 286 Pelanggar Terekam ETLE Cikarang

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik mendatangi posko penilangan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (26/4/2021) - Foto Ant

CIKARANG – Sebanyak 286 pelanggar lalu lintas, berhasil terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang terpasang di Simpang SGC Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jumlah tersebut adalah pelanggar selama dua pekan penerapan tilang elektronik di daerah itu.

“Sejak awal diterapkan ETLE di wilayah kami pada 15 April lalu, hingga saat ini sudah ada 286 pelanggar yang dikenakan tilang elektronik,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Rabu (28/4/2021).

Hendra meminta, segenap pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik di wilayah hukumnya untuk, segera melakukan pembayaran denda. “Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing, sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera,” katanya.

Dari 286 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi. “Ada 67 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan, baik melalui website maupun datang langsung ke posko,” katanya.

Menurut Hendra, penerapan tilang elektronik ini dirasa sangat efektif. Hal itu terbukti banyak pelanggar lalu lintas yang terkena tilang. Penerapan tilang elektronik ini dinilai mempermudah pekerjaan dalam hal penindakan para pelanggar lalu lintas, juga dapat mengurangi adanya interaksi antara petugas dengan pelanggar sehingga penyelewengan dan kesewenang-wenangan dapat diminimalisir.

“Selain pemanfaatan teknologi informatika, pemberlakuan ETLE juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja fungsi lalu lintas sehingga penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Lihat juga...