Selama Ramadan Pemkot Palangka Raya Tetap Menggelar Vaksinasi COVID-19
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 saat Ramadan, seiring adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang berpuasa.
“Vaksinasi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, tak terkecuali saat Ramadan nanti. Apalagi MUI juga menyatakan, vaksin diperbolehkan dan tak membatalkan puasa,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Sabtu (10/4/2021).
Vaksinasi COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalteng, telah menyasar beberapa kelompok masyarakat, mulai dari para tokoh, pelayan masyarakat hingga para lansia. Selama pelaksanaan vaksin, tidak ada kendala berarti kecuali beberapa peserta harus tertunda karena mengalami tensi darah tinggi di atas batas aman saat pelaksanaan penyuntikan.
Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut mengatakan, vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu jawaban dan yang paling dinantikan, setelah pandemi berlangsung setahun lebih. Untuk itu, pria yang juga atlet road race tersebut mengajak masyarakat, yang menjadi sasaran, untuk menyukseskan vaksin dan tidak menolak diberikan suntikan tersebut.
Fairid mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama, terus mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya vaksin COVID-19. “Mari sukseskan vaksin COVID-19 dan selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat selama beraktivitas di luar rumah. Apalagi sampai saat ini penyebaran virus tersebut masih belum terkendali,” tandasnya.