Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung, Penting

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah -Ant

JAKARTA – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, mengatakan seleksi kualitas ditujukan untuk mengukur sejauh mana penguasaan keilmuan dan keahlian seorang calon hakim agung.

“Hakim agung adalah profesi yang sangat mulia, karena akan bertugas memeriksa dan memutus perkara. Sebab itu, seleksi kualitas diperlukan,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Sebanyak 113 calon hakim agung mengikuti tahapan seleksi kualitas pada 14 hingga 16 April 2021. Pada awalnya terdapat 116 peserta yang lolos seleksi administrasi, namun tiga di antaranya tidak hadir di tahapan seleksi kualitas.

Mengingat situasi masih pandemik Covid-19, panitia seleksi hakim agung melaksanakan tahapan seleksi kualitas secara virtual melalui website atau laman www.exam.komisiyudisial.go.id.

Seleksi kualitas merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tahapan seleksi untuk mengisi 13 lowongan hakim agung ,yang terdiri dari dua Hakim Agung untuk Kamar Perdata, delapan Hakim Agung Kamar Pidana, dua Hakim Agung Kamar Militer, dan satu Hakim Agung untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.

Secara umum, ujar Siti, saat ini seiring dengan perkembangan era digitalisasi pola kerja di Mahkamah Agung (MA) sudah mengalami perubahan.

Berkas perkara langsung diberikan kepada masing-masing anggota majelis dalam bentuk salinan digital, dan harus disidangkan selambat-lambatnya tiga bulan. Setiap hari minimal 10 perkara harus disidangkan, bahkan bisa 30 sampai dengan 40 perkara.

Sebab itu, seorang hakim agung harus mahir menggunakan teknologi dan memiliki kesehatan yang prima lahir batin.

Lihat juga...