Sengketa Informasi di KI Pusat Menumpuk Sampai 2.800 Kasus

Logo Komisi Informasi (KI) - foto Ant

KENDARI – Komisi Informasi Pusat menyebut, sengketa informasi yang diterima sampai saat ini sudah menumpuk hingga 2.800 kasus. Jumlah tersebut adalah akumulasi sejak 2018 hingga 2021.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Pusat, Arif Adi Kuswardono mengatakan, penumpukan sengketa informasi sebagai gambaran makin tingginya sikap kritis publik. “Penyelenggara pelayanan publik harus menyadari bahwa masyarakat dewasa ini makin kritis dan desakan transparansi sebuah keniscayaan,” kata Arif, pada forum diskusi survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (26/4/2021).

Arif menyebut, penumpukan sengketa informasi yang mencapai ribuan, juga disebabkan adanya keterbatasan sumber daya manusia di KI Pusat, termasuk juga di daerah-daerah. Oleh karena, Komisi Informasi Pusat memprogramkan peningkatan kapasitas dalam memproses sengketa informasi.

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Andi Hatta mengatakan, wewenang Komisi Informasi dalam menangani sengketa informasi belum tersosialisasi. “Kami belum menyosialisasikan wewenang Komisi Informasi secara maksimal karena belum memiliki anggaran yang memadai,” kata Andi Hatta. (Ant)

 

Lihat juga...