Skema Baru KIP Kuliah Naik Signifikan
BANJARMASIN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan skema baru biaya pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 hingga Rp12 juta per semester, atau jauh lebih tinggi dibanding skema KIP Kuliah 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Dr. Abdul Kahar, pada sosialisasi pelaksanaan KIP 2021 secara virtual dengan PTS di bawah binaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, di Banjarmasin Sabtu, mengatakan, Kemendikbud telah mengubah nilai skema KIP berdasarkan tingkatan akreditasi tempat mahasiswa penerima beasiswa belajar.
Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A, akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester, sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2,4 juta per semester.
Skema tersebut berbeda dibanding dengan 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp2,4 juta per semester.
“Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan,” katanya.
Selain biaya pendidikan, biaya hidup per bulan juga dibagi dalam lima klaster daerah, yaitu daerah klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1,1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1,4 juta.
Ketentuan tersebut juga berbeda dibanding 2020, biaya hidup seluruh mahasiswa sebesar Rp700 ribu per bulan, disamakan untuk semua daerah seluruh Indonesia.
Pejabat Puslapdik Kemendikbud, Muni Ika, mengatakan perubahan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa baru penerima beasiswa KIP tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada seluruh generasi muda dari keluarga kurang mampu yang berprestasi, untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.