Sleman Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka di tingkat padukuhan, dengan syarat protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan.
“Salat Idulfitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang di tingkat padukuhan diperbolehkan, namun tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin (19/4/2021).
Namun, ia melanjutkan, pemerintah kabupaten mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Idulfitri, mengingat kerumunan bisa meningkatkan risiko penularan virus Corona.
“Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Dia juga mengingatkan, bahwa kegiatan ibadah berjemaah selama Ramadan, termasuk salat fardu, salat Jumat, tarawih, dan tadarus hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah.
“Bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan salat tarawih dan salat subuh berjemaah dibatasi maksimal 15 menit.
Warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus Corona tinggi hingga sedang, di mana ada tiga atau tiga rumah dengan kasus Covid-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.