Tagih Kredit Macet, Koperasi Jaya Mandiri Lestari Hindari Pemaksaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PONOROGO – Manajer Umum Koperasi Jaya Mandiri Sejahtera, Desa Cerdas Mandiri Lestari (DCML) Badegan, Ponorogo, Jawa Timur, Wahyu Bintoro, menegaskan komitmennya untuk selalu menghindari praktik-praktik pemaksaan dalam proses penagihan kredit macet bagi seluruh anggota koperasi.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kekeluargaan yang dianut dan dipegang teguh Koperasi Jaya Mandiri Sejahtera sebagai koperasi binaan Yayasan Damandiri dalam menjalankan unit usaha simpan pinjam Modal Kita di DCML Badegan Ponorogo, sejak setahun terakhir.
Didirikan awal tahun 2019 lalu, Wahyu mengakui besarnya tantangan yang harus dihadapi Koperasi Jaya Mandiri Sejahtera, dalam menjalankan unit usaha Modal Kita. Pasalnya pihaknya harus memberikan pinjaman modal usaha bagi warga miskin di tengah-tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
“Dampak pandemi Covid-19 tak bisa ditampik membuat sebagian besar usaha warga tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga mereka kesulitan membayar angsuran bulanan pinjaman modal usaha ke koperasi,” ungkapnya, Selasa (13/4/2021).
“Meski begitu,” lanjut Wahyu, “Kita tidak mau memaksa warga untuk membayar angsuran bulanan, jika mereka memang benar-benar tidak mampu. Jangan sampailah ada pemaksaan. Apalagi mereka ini kan merupakan warga miskin dari kelompok keluarga pra-sejahtera maupun sejahtera 1,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, solusi terbaik untuk mengatasi persoalan kredit macet yang bisa dilakukan pihak koperasi adalah dengan memberikan keringanan berupa tenggat waktu bagi seluruh anggota. Dimana mereka bisa melunasi pinjaman modal usaha saat mereka sudah bisa mulai kembali bekerja dan menjalankan usaha.