Tingginya Angka Kematian Ibu Jadi PR Besar di Gorontalo Utara
“Ini menjadi persoalan serius, padahal penanganan ibu hamil untuk menekan AKI merupakan urusan prioritas dan tidak boleh dikesampingkan,” ucapnya.
Tahun ini, pihaknya menargetkan optimalisasi bantuan jaminan persalinan dan pembebasan biaya persalinan (Jampersal) kepada ibu hamil, dari keluarga tidak mampu, yakni biaya persalinan hingga RS rujukan, termasuk RTK.
Selain itu, Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran bagi seluruh bidan desa untuk wajib tinggal di desa tempat penugasan, agar setiap saat bisa melayani kesehatan ibu dan anak.
Dalam surat edaran ditandatangani Kepala Dinkes Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune, itu antara lain mewajibkan bidan desa selama 1×24 jam berada di desa. Jika bidan desa harus meninggalkan desa tempat tugasnya untuk keperluan yang mendesak, harus ada bidan pengganti.
Hal itu juga sama dengan kewajiban seluruh puskesmas rawat jalan dan rawat inap menerima layanan persalinan selama 1×24 jam. Jika puskesmas rawat jalan hanya membuka pelayanan selama delapan jam setiap hari, mulai pukul 08.00-14.00, untuk pelayanan persalinan maupun kegawatdaruratan persalinan tetap berlaku pelayanan 1×24 jam.
Kebijakan tersebut sebagai penting ditempuh dalam upaya menekan AKI di wilayah itu.
Maya juga mengatakan tentang inisiasi pendampingan melalui Dasa Wisma, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di seluruh desa di wilayah pelayanan puskesmas.
Rencananya, 12 puskesmas yang akan menjadi lokus AKI dan menerima bantuan Kementerian Kesehatan RI.
“Data lengkapnya telah kami serahkan ke pihak Kementerian Kesehatan, untuk memudahkan penyaluran bantuan. Hanya saja, daerah ini harus menyiapkan sarana prasarana dan sumber daya manusia,” katanya.