TMII Dipersembahkan YHK kepada Pemerintah pada 1977
JAKARTA — Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan pelestariannya hingga saat ini, merupakan persembahan Yayasan Harapan Kita (YHK). Dalam perjalanan sejarahnya, sekira tahun 1977 lalu, TMII telah ditetapkan menjadi milik negara, yang sebelumnya didahului penyerahan TMII oleh YHK kepada pemerintah pada 1975.
Sekretaris Yayasan Harapan Kita (YHK), Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, dalam konferensi persnya baru-baru ini di Gedung Perpustakaan TMII, Jakarta, menyebutkan, penyerahan TMII kepada pemerintah dilakukan melalui Naskah Pernyataan Penyerahan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di Jakarta pada 20 April 1975.
Dan sebagai bentuk penerimaan oleh negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1977, Halaman 2 dari 4, tanggal 10 September 1977 TMII telah ditetapkan sebagai milik Negara Republik Indonesia yang penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada YHK.
Berdasarkan Berita Acara tentang Serah Terima Pengelolaan Pengusahaan TMII di Jakarta, tanggal 23 Agustus 1979, telah diserahkan kembali Pengelolaan Pengusahaan TMII dari H. Tjokropranolo selaku Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kepada YHK.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Tria Sasangka, pihak YHK kemudian mengukuhkan TMII dalam Akte Persembahan No. 47, tanggal 17 Juni 1987, yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, SH., Notaris di Jakarta.
“Itu merupakan wujud pengabdian, bakti, kecintaan dan kontribusi Yayasan Harapan Kita sebagai warga bangsa dan negara dalam memperkokoh pondasi nasionalisme kebangsaan berdasarkan budaya bangsa,” tandasnya.