TMII Persembahan Yayasan Harapan Kita kepada Negara
JAKARTA — Sekretaris Yayasan Harapan Kita (YHK), Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, menyebutkan, pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan pelestariannya hingga saat ini, merupakan persembahan Yayasan Harapan Kita dan diserahkan kepada negara.
“Hal ini dapat dilihat pada rentang waktu selama 3 (tiga) tahun sejak pembangunan di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara,” kata Tria Sasangka, pada konferensi pers di Gedung Perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Jadi, Presiden Soeharto dan penggagas TMII, Ibu Negara Tien Soeharto tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola TMII secara mandiri, kendati TMII digagas oleh Ibu Tien Soeharto sendiri, yang mulai dibangun oleh YHK pada tanggal 30 Juni 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975.
Tria Sasangka juga menjelaskan, Ibu Tien Soeharto memiliki dasar pemikiran mewujudkan Taman Mini “Indonesia Indah” sebagai suatu kontribusi bagi rakyat, bangsa dan negara dalam bentuk warisan nasional (national heritage) budaya bangsa Indonesia untuk dilestarikan.
“Didalamnya juga terdapat seni dan budaya untuk dapat dilestarikan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait Izin pembangunan dan izin penyelenggaraan usaha TMII, dikatakan Tria Sasangka mengacu pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.: D.III3912/d/4/74, tanggal 22 Agustus 1974, tentang Pembentukan Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini “Indonesia Indah”.
“Pelaksana pengelolaan TMII untuk pertama kali dibentuk dan diberi nama Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini ‘Indonesia Indah’,” tandasnya.